Penanda tanganan perjanjian kerjasama antara BNN Provinsi Sulawesi Selatan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel

DSC_0081Penanda tanganan perjanjian kerjasama antara BNN Provinsi Sulawesi Selatan (Drs. Richard M. Nainggolan, MM, MBA) dengan Dinas Pendidikan Prov. Sulawesi Selatan (Drs. Abdullah Djabbar, M.Pd) tentang “Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika di Sulawesi Selatan melalui Institusi Pendidikan. Penanda tanganan tersebut dilaksanakan pada tanggal 2 September 2014 jam 10.30 WITA di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Prov. Sulsel Jl. Rip Sumiharjo Makassar.

Kesepakatan tanggung jawab antara pihak, antara lain BNN Prov Sulsel (1)Menyediakan materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) untuk penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba pada institusi pendidikan menengah di Sulawesi Selatan;(2)Memberikan konsultasi secara memadai dalam menyusun materi muatan bahaya penyalahgunaan narkoba ke dalam bahan pengajaran dan bahan bacaan pada institusi pendidikan menengah di Sulawesi Selatan; (3)Memfasilitasi kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan pada institusi pendidikan menengah di Sulawesi Selatan; (4)Menyiapkan dan menyelenggarakan program pelatihan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bagi guru pada institusi pendidikan menengah di Sulawesi Selatan.

Sedangkan pihak Dinas Pendidikan Prov. Sulsel; (1)Melaksanakan diseminasi informasi dan advokasi melalui komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang bahaya penyalahgunaan narkoba pada institusi pendidikan menengah di Sulawesi Selatan; (2)Memasukkan muatan materi bahaya penyalahgunaan narkoba dalam mata pelajaran Penjaskes dan mata pelajaran relevan; (3)Menyebarluaskan berbagai literatur atau bahan bacaan yang memuat materi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik pada institusi pendidikan menengah di Sulawesi Selatan; (4)Mengembangkan program ekstrakurikuler yang berorientasi lingkungan sekolah bebas narkoba pada institusi pendidikan menengah di Sulawesi Selatan; (5)Mengembangkan kelompok anti narkoba pada institusi pendidikan menengah di Sulawesi Selatan.

PK Pendidikan

Tinggalkan komentar