In House Training UTC 5 Lingkup BNNP Sulsel

Makassar (9 Maret 2021), Bidang Rehabilitasi BNNP Sulawesi Selatan menyelenggarakan In House Training UTC 5 (Asesmen dan Rencana Terapi) di Ruang Rapat BNNP Sulsel.

Kegiatan tersebut diikuti oleh tim Rehabilitasi BNNP Sulsel dengan Fasilitator Sudarianto, SKM, M.Kes yang menjelaskan tentang :

  1. Refresing Pelaksanaan Asesmen dgn menggunakan form ASI Full Version.
  2. Rencana Terapi berbasis kebutuhan klien.

Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Training Of Trainer yg diikuti oleh Sudarianto pada tgl 1 sd 5 Maret 2021 di Jakarta.

Training Of Trainer UTC 5 (Asesmen dan Rencana Terapi)

Jakarta (1 sd 5 Maret), kami beserta teman2 mengikuti TOT UTC 5 Asesmen dan Rencana Terapi gelombang ke 2 TA 2021 yg dilaksanakan di Hotel Harper Jl. MT. Haryono Jakarta pada tanggal 1 sampai 5 Maret 2021.

Kegiatan ini dibuka oleh Deputi Rehabilitasi (Irjen Pol dr. Budiono MARS). Beliau menyampaikan harapan semoga layanan rehabilitasi ke depan semakin baik. Pada hari itu juga, beliau pamit karena merupakan hari terakhir menjadi Deputi Rehabilitasi karena pensiun.

Materi demi materi yang diselingi praktek, akhir nya selesai sampai pada hari terakhir pada sesi microteaching. Beberapa diantara peserta dapat undian untuk persentasi di depan peserta lainnya.

Bimtek Pemulihan Penyalah guna Narkoba melalui Pojok IBM

Makassar (23 Februari 2021), BNNP Sulsel Melaksanakan tugas Bimbingan teknis pembentukan IBM pada desa bersinar di Kab. Bone

Pelaksanaan Kegiatan:
1) berkoordinasi dgn pihak BNN Kab. Bone terkait bimtek tersebut.
2) Bimbingan teknis terkait kriteria pembentukan IBM pada desa bersinar yang akan dilaksanakan pada 10 Desa yang telah di bentuk di Kab. Bone.

  1. IBM diharapkan mampu menemukenali para pecandu narkotika di tengah2 masyarakat

Hasil Kegiatan:
1) tim rehabilitasi BNNK BONE memilih desa Mallari yang menjadi langkah awal dalam pembentukan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) dari 10 desa yang telah di bentuk Seksi P2M kab. Bone.
2) desa bersinar di harapkan mampu mensinergikan program rehabilitasi dan P2M dalam mewujudkan proram P4GN

Petugas Kegiatan:

  1. Jamaluddin, SKM
  2. Sudarianto, SKM., M.Kes
  3. Rudiastono, SKM
  4. Hariyadi S.Sos

Bimtek Layanan Rehabilitasi pada Agen Pemulihan Rutan dan RS Rumbia di Rutan Kls 2b Jeneponto

Watampone (23 Feb 2021), BNNP Sulsel Melaksanakan Bimbingan Teknis kepada Petugas Layanan Rehabilitasi dan asesmen terhadap WBP di Rutan Klas II B Jeneponto, sekaligus petugas RS Pratama Rumbia Kab. Jeneponto bertempat di aula Rutan Kls 2b Jeneponto.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Karutan Klas II B Jeneponto Hendrik.Amd Ip., S sos.,MH. Kemudian tim Rehwb Bnnp Sulsel
(a)menjelaskan mengenai maksud dan tujuan kedatangan; (b)bimbingan teknis kepada petugas rehabilitasi Rutan Klas II B Jeneponto dan RS Pratama Rumbia ttg TC, konseling individu dan keluarga; (c) lainnya melaksanakan asesmem terhadap WBP Rutan Klas II B jeneponto sebanyak 36 klien untuk mengikuti program rehabilitasi.

Peserta bimtek sebanyak 10 orang yang terdiri 6 orang petugas rehabilitasi Rutan Klas IIB Jeneponto dan 4 orang petugas rehabilitasi dari RS Pratama Rumbia. Peserta asesmen sebanyak 37 WBP.

Petugas Kegiatan:

  1. Nurdiana F. Nahdalipa, SKM.,M. Kes
  2. Gusti Rahayu SH., MH
  3. Nurul Qalbi, SKM
  4. Made Raditya Astawa, Amd. Kep

Pembukaan rehabilitasi pemasyarakatan di Lapas Wanita Sungguminasa

Sungguminasa (15 Feb 2021), BNN Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri acara Pembukaan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan di Lapas Wanita Sungguminasa Kab Gowa.
Acara tersebut di hadiri oleh (1)Ka Kanwil Kumham Sulsel dalam hal ini diwakili oleh Kabid Pembinaan dan Kerjasama, (2)Ka. BNNP SULSEL, (3)Koordinator Bidang Rehabilitasi BNNP Sulsel, (4)Ka. Lapas Wanita Sungguminasa, (5)Ka. Lapas Narkotika Sungguminasa, (6)Ka. Rutan Malino, serta 40 WBP Lapas Wanita Sungguminasa.

Pembukaan program rehabilitasi pemasyarakatan di Rutan Jeneponto

BNNP Sulsel menghadiri pembukaan program rehabilitasi pemasyarakatan bagi WBP di Rutan Jeneponto pada hari Kamis, Tanggal 11 Februari 2021 bertempat di Rutan Kelas II B Jeneponto.

Acara tersebut di hadiri oleh (1)Wakil Bupati Jeneponto, (2)Ka. Kanwil Kemenkumham Prov Sulsel dalam hal ini diwakili oleh Kabid Keamanan dan Rehabilitasi, (3)Ka. Rutan Kelas IIB Jeneponto,  (4)Ka. BNNP SULSEL yang diwakili oleh Koordinator Rehabilitasi, (5)Kadis Kesehatan Kab. Jeneponto, (6)Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kab Jeneponto, (7)Kasat Narkoba Polres Jeneponto, (8)Ka Kandep Agama Kab Jeneponto, serta 40 WBP Rutan Jeneponto.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Jeneponto. Beberapa hal yg disampaikan oleh Wakil Bupati, sesuai dengan hasil diakusi sebelum acara seremoni pembukaan rehabilitasi, antara lain :
(a)apresiasi positif dengan program rehabilitasi di Rutan, (b)kesepakatan bersama dengan Polres, Kejaksaan dan lainnya untuk membentuk Desa Bersinar di Desa Kajuloe Timur, (c)akan mengaktifkan BNK Jeneponto dengan sekretariat di RS Pratama Rumbia, sekaligus dipersiapkan menjadi tempat rehabilitasi.

Pembukaan layanan rehabilitasi pemasyarakatan di Lapastika Sungguminasa

Sungguminasa, 03 Februari 2021 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Sungguminasa.

Kegiatan dilaksanakan pada Jam 10.00 WITA  Selesai.

Pelaksanaan Kegiatan:
Acara di hadiri oleh Ka. Kanwil Kemenkumham Prov Sulsel dalam hal ini diwakili oleh Kadiv Pas, Ka. Lapas Narkotika Kelas IIA SUMGGUMINASA, Ka. Lapas Narkotika Wanita Kelas IIA Sungguminasa dan Ka. BNNP SULSEL yang diwakili oleh Koordinator Rehabilitasi.
Pembukaan diawali dengan laporan Ketua Pokja Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan angkt. 1 LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA Sungguminasa terkait Jadwal pelaksanaan hingga program layanan Rehabilitasi yg melibatkan 270 Warga Binaan Pemasyarakatan yang akan dibagi menjadi 2 tahap. Adapun setelahnya dilanjutkan oleh Ka. Lapas Narkotika terkait dukungan atas pelaksanaan rehabilitasi di Lapas serta ucapan terima kasih krn pelaksanaan rehabilitasi Lapas Narkotika kelas IIA Sungguminasa masuk 5 terbaik. Tak lupa juga ucapan terima kasih dari Ka. Kanwil melalui Ka. Div Pas kepada BNNP SULSEL atas kerja samanya dalam pelaksanaan Lay. Rehabilitasi  pemasyarakatan di Lapas kelas II Sungguminasa selama ini bersinergi dengan baik.

Case conference hasil asesmen WBP Rutan Kls 1 Makassar

Makassar (4 Februari 2021), Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Sulawesi Selatan Melaksanakan
Case Conference (Pembahasan Kasus) Hasil asesmen Persiapan Layanan Rehabilitasi di Rutan. Kamis 04 Februari 2021 bertempat di BNNP Sulsel.

Jumlah klien yang diasesmen di Rutan Klas I Makassar adalah sebanyak 100 klien/WBP dengan Masing-masing petugas asesmen memaparkan hasil asesmen yang dilakukan beserta rencana terapi yang diberikan kepada klien/WBP.

Hasil Case conference tersebut bahwa
Petugas asesmen lainnya memberikan feed back/masukan tentang perencanaan terapi terhadap klien/WBP.

Zat utama yang digunakan klien 95% adalah pengguna zat stimulansia (sabu, inex). Selain itu zat utama lainnya adalah ganja.

@infobnnri

Asesmen pra program pemasyarakatan hari 1

Makassar, 28 Januari 2021, Tim Rehab BNNP Sulsel bekerjasama dengan Klinik Rutan Kelas 1 amakassar melaksanakan asesmen pra program rehabilitasi pemasyarakatan bagi wargq binaan pemasyarakatan.

 *Hasil Kegiatan:*

–  Petugas rehabilitasi BNNP Sulawesi Selatan melakukan asesmen pra program rehabilitasi pemasyarakatan sebanyak 50 WBP.
Selanjutnya dilakukan penyusunan rencana,  case conference, kemudian diserahkan ke tim Klinik Rutan Kls 1. Hasil ini menjadi rujukan tim IKAI untuk menjalankan program rehabilitasi sehari2.

#indonesiabersinar
#warondrugs
#sulawesiselatan

Pembukaan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan di Rutan Kls 1 Makassar

Makassar (27 Januari 2021), Rutan Kelas 1 Makassar membuka program rehabilitasi bagi warga binaan pemasyarakatan yg ditandai dengan seremonial pembukaan program rehabilitasi pemasyarakatan. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kadivpas Kanwil Kumham Provinsi Sulawesi Selatan, yang sebelumnya diawali dengan sambutan2 antara lain dari Kepala Rutan Kelas 1 Makassar, kemudian ketua IKAI Provinsi Sulawesi Selatan, selanjutnya Kepala BNNP Sulawesi Selatan.

Hadir pula perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Makassar serta seluruh warga binaan pemasyarakatan. Sebanyak 200 WBP yang dipersiapkan Rutan untuk mengikuti asesmen pra program yang akan dilaksanakan oleh tim Rehabilitasi BNNP Sulawesi Selatan.

Rutan kelas 1 Makassar, selain bekerja sama dengan BNNP Sulsel untuk mengasesmen WBP, juga bekerjasama dengan IKAI Sulsel untuk menjalankan program rehabilitasi setiap hari.

Perancangan Lomba Zona Sehat Bersih Narkoba (Bersinar)

Makassar (20 Jan 2021), BNNP Sulsel dan Harian Fajar melakukan rapat sinergitas dalam upaya Perancangan Lomba Zona Sehat Bersinar yg dilaksanakan di ruang rapat BNNP Sulsel.

Yang hadir dalam rapat tersebut antara lain
1)Manager Periklanan Harian Fajar beserta rombongan; 2)Kabag Umum BNNP Sulsel; 3)Koord Rehab BNNP Sulsel; 4)Koord P2M BNNP Sulsel; 5)Sub Koord 2 Bidang Rehab BNNP Sulsel.

 *Hasil Kegiatan:*
1). Harian Fajar bekerjasama dengan Pemerintah Kota Makassar telah melakukan lomba Zona Sehat pada 15 Kecamatan di Kota Makassar, kemudian pada tahun 2021 ini mengajak BNNP Sulsel bersinergi dengan nama Lomba *Zona Sehat Bersinar*.
2). Pada lomba ini, selain kriteria yg selama ini diperlombakan, ditambah dengan kriteria BERSINAR, yaitu zona/kelurahan yg ikut lomba dipersyaratkan ada pesan bahaya penyalahgunaan narkoba, ada tempat edukasi narkoba/ Sekretariat IBM/ Posyandu yg disepakati dengan nama POJOK BERSINAR. Kemudian pada zona tersebut ada relawan anti narkoba/ ada penggiat anti narkoba/ ada agen pemulihan/ ada kader posyandu yg disepakati dengan nama AGEN BERSINAR.
3. AGEN BERSINAR, akan dibina oleh Bidang P2M sebagai penggiat anti narkoba, akan dibina oleh Bidang Rehabilitasi sebagai Agen Pemulihan, dan akan dibina oleh Kesehatan sebagai kader posyandu.
4. Rapat sinergi ini akan ditindaklanjuti oleh Harian Fajar dengan menghadirkan stake holder lingkup Pemerintah Kota Makassar dan Akademisi dari UNHAS di Gedung Graha Pena.
5. Hasil yg diharapkan oleh BNNP Sulsel yaitu berkontribusi dengan dana alokasi satu Kelurahan, tetapi berdampak ke 14 Kelurahan lainnya yg ikut lomba Zona Sehat Bersinar dgn pembinaan dan kriteria penilaian yg sama.

Rapat penyusunan rancangan kegiatan layanan

Makassar (30 Desember 2020), koordinator bidang rehabilitasi memimpin rapat penyusunan rancangan layanan rehabilitasi bersama Sub Koord Pascarehabilitasi, Sub Koord PLR, Psikolog, perwakilan konselor, dan perwakilan asisten konselor (menyesuaikan situasi covid)
Hal2 yang disusun antara lain :
1)penjadwalan piket konselor di klinik.
2)menambah tugas Ismaya sebagai perawat di klinik selain pascarehabilitasi.
3)menambah tugas Nurdiana pada kegiatan pascarehabilitasi selain tugas nya di PLR.
4)penentuan rencana terapi, harus melalui case conference (min konselor, psikolog, dokter/ perawat).
5)semua klien harus ada pemeriksaan kesehatan oleh dokter/ perawat.
6)semua klien harus dievaluasi psikologis pada pertemuan ke dua.
7)jika klien ditangani oleh pelaksana konselor atau asisten konselor, harus ada konselor yg bertanggung jawab.
8)terminasi harus melalui case conference (min konselor, dokter, psikolog).

Persentase rehabilitasi pecandu narkoba berdasarkan asal Kab.Kota di Sulsel 2020

Makassar (31 Desember 2020), BNN Provinsi Sulawesi Selatan mencatat sebanyak 816 pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkoba yang mengikuti program rehabilitasi yang tersebar di lembaga rehabilitasi milik BNN, RS, Puskesmas, Loka Rehab milik Kemensos, dan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat dari berbagai Kab./Kota di Sulawesi Selatan sepanjang tahun 2020 dapat dilihat bahwa pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkoba yang mengikuti program rehabilitasi berdasarkan Kab. Kota  di Sulawesi Selatan, yaitu terbanyak dari Kab. Kota yang ada BNNP/K dan sekitar nya. Misalnya dari Kota Makassar 34%, Kab Gowa 17% , Kab Maros 12%, & Kab Takalar 5%, kemungkinan karena Kota Makassar merupakan tempat kantor BNNP Sulsel, sedangkan ke tiga Kab lainnya berbatasan dekat dengan Kota Makassar yang senantiasa dijangkau oleh BNNP Sulsel untuk mensosialisasikan perlunya seorang pecandu narkoba mengikuti program rehabilitasi.
Sedangkan Kab. Kota yang sudah ada BNNK nya antara lain Kota Palopo 2%, Kab Tanatoraja 2%, dan Kab Bone sebanyak 5%.
Selain itu, terdapat 3 Kab. Kota yang tidak ada BNNK nya, tetapi menyumbang peserta rehabilitasi bagi pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkoba yang cukup tergolong tinggi, yaitu Kota Parepare 4%, Kab Sidrap 5%, dan Kab Pinrang sebanyak 3%. Ketiga Kab. Kota ini merupakan segitiga emas peredaran narkoba terbesar di Sulsel setelah Kota Makassar berdasarkan pemetaan BNN RI tahun 2013.
Sedangkan Kab. Kota di Sulsel selain di atas, rata-rata pada angka 1%, dan bahkan ada Kab yang tidak ada masyarakatnya mengikuti program rehabilitasi sepanjang tahun 2020 yaitu Kab Kepulauan Selayar. Kabupaten ini, bukan berarti tidak ada penyalahgunaan narkoba, buktinya pada tahun 2019 lalu, tercatat lebih dari 10 klien yang dikirim ke Makassar untuk mengikuti program rehabilitasi, tetapi karena Kab ini berada di kepulauan dan harus ditempuh kurang lebih 10-11 jam ke Makassar melalui darat & laut jika normal, atau dapat melalui pesawat kecil.
Walaupun di Sulsel, setiap Rumah Sakit Umum Daerah sudah menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) penyalah guna narkoba, namun permasalahan yang masih ada di masyarakat yaitu rasa takut dan malu.
Karena itu, perlu upaya pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba dari pinggiran karena barang itu disinyalir sudah menyusuri kota sampai ke desa-desa terpencil, menurut hasil penelitian BNN RI kerjasama dengan LIPI, diperkuat dengan data olahan BNNP Sulsel terkait peserta rehabilitasi tahun 2020 berasal dari hampir semua Kab. Kota yang ada di Sulsel.
Hampir semua desa di Indonesia (hasil penelitian BNN & LIPI), terindikasi ada praktik penyalahgunaan narkoba, walaupun kadarnya berbeda-beda. Ada yang hanya sebagai pecandu, namun ada pula yang telah menjadi sarang pengedar. Jika disuatu tempat terdapat pecandu masih banyak, maka hal itu menyebabkan permintaan akan narkoba tetap tinggi.

Solusi permasalahan ini, yaitu Pemerintah Daerah harus mendukung program Desa/Kelurahan BERSINAR (Bersih Narkoba) sehingga akan menjadi percontohan dalam hal penanganan narkoba di desa baik dalam hal penegakan hukum, maupun dalam hal rehabilitasi pecandu.

Untuk penegakan hukum pidana sudah jelas yaitu terhadap bandar/ pengedarnya. Sementara mereka yang hanya sebagai pecandu, dalam perspektif BNN adalah korban yang wajib untuk ditolong melalui program rehabilitasi. Salah satu program rehabilitasi yang bisa dilakukan oleh dan untuk masyarakat yaitu Pojok Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) adalah program turunan dari Desa Bersinar khusus untuk rehabilitasi pecandu. Rehabilitasi itu dilakukan di desa, bahkan bisa di rumah dengan pendampingan dari Agen Bersinar atau Agen Pemulihan yang telah mendapatkan pelatihan dari BNN. Bahkan pendampingan akan berlanjut hingga pascarehabilitasi hingga pecandu benar-benar bisa terlepas dan diterima kembali oleh masyarakat.

Kalangan mahasiswa/pelajar peserta terbanyak rehabilitasi pecandu narkoba di Sulsel 2020

Makassar (31 Des 2020), klien yang direhabilitasi melalui BNN Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 berdasarkan jenis pekerjaannya yang terbanyak antara lain : mahasiswa/pelajar (38%), pengangguran (30%), buruh (11%), swasta (10%), kemudian wiraswasta (8%), PNS (2%), dan TNI/POLRI (1%).

Berdasarkan data ini, maka perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut karena selama tahun 2015 sd 2019, pengguna narkoba yg mengikuti program rehabilitasi terbanyak yaitu penganggur.
Sedang pada tahun 2020 ini, peserta program rehabilitasi karena pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkoba yaitu MAHASISWA/PELAJAR.
Negara ini akan hancur jika golongan terpelajar nya terjerat narkoba. Karena sesuai teori, bagi yg mengkomsumsi narkoba jenis apapun 70-80% akan masuk ke otak yang menimbulkan efek buruk pada otak.
Oleh nya itu, instansi terkait pendidikan harus memberi perhatian khusus masalah yang terjadi, seperti penyalahgunaan narkoba, korupsi dan lainnya. Masalah ini terjadi karena rendahnya moral dan spiritual. Solusinya, semestinya di lingkungan pendidikan, harus meningkatkan pelajaran tentang moral dan agama, bahkan paling baiknya ada materi bahaya penyalahgunaan narkoba pada mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan.
Sedangkan untuk aksesibilitas upaya pemulihan bagi pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkoba, maka pemerintah daerah harus secara massif membentuk Desa/Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar), yang mana di dalam nya ada Pojok Intervensi Berbasis Masyarakat yang dikelola oleh Agen Pemulihan, sehingga masyarakat mendapat kemudahan akses pemulihan yang dilakukan oleh dan untuk masyarakat.