BNNP Sulsel Melakukan Focus Group Discussion di Mapolres Maros

DSC_0089Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Focus Group Discussion di Mapolres Maros pada Hari Kamis, 11 September 2014 di Ruang Rapat Polres Resort Maros. Kepala BNN Prov.Sulsel Drs. Richard M Nainggolan, MM, MBA. Hadir dalam kegiatan Focus Group Discussion tersebut Kapolres Maros AKBP C.F Hotman Sirait, Wakapolres Kompol A.Mappiasaji,Kabag Bin Ops Polres Maros,Kasat Narkoba,Pejabat Perwira Polres Maros serta Para Kapolsek Lingkup Wilayah Hukum Polres Maros dan anggota sat narkoba polres Maros. Dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Prov.Sulsel Kombes Pol.Drs.Richard M,Nainggolan,MM.MBA menyerahkan Dokumen Implementasi Inpres,Peraturan Gubernur dan tentang Peraturan Bersama,kepada Kapolres Maros AKBP Hotman Sirait.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Prov.Sulsel Kombes Pol. Drs.Richard M,Nainggolan,MM,MBA mengatakan di depan para peserta Focus Group Discussion “ reorientasi penanganan pecandu narkotika telah memasuki fase yang kian progresif. Keseriusan para stakeholder tergambar jelas dari mulai deklarasi komitmen moral berupa penyelamatan pengguna narkotika dalam perspektif dekriminalisasi penyalahguna narkotika, kemudian lahirnya komitmen yang lebih nyata yaitu Peraturan Bersama Oleh 7 Kementrian yaitu Mahkamah Agung, Kementrian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung,POLRI,Kementrian Kesehatan,Kementrian Sosial dan BNN tentang penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. Sebagai bentuk konsepsi penanganan penyelamatan pecandu narkotika yang mengusung paradigma baru,melalui peraturan bersama inilah penegak hukum diberikan pedoman untuk memilah mana sindikat narkotika yang pantas diberikan hukuman pidana atau memilah mana penyalahguna yang seharusnya dipulihkan dilembaga rehabilitasi. Kita sudah bentuk Tim Assesment Terpadu yang sekretariatnya ada di BNNP Sulsel, dengan paradigma baru sekarang ini penyalahguna narkotika yang tersangkut kasus narkotika akan ditangani dengan proporsional Dan ancaman hukuman pidana bagi sindikat peredaran narkotika harus mendapat penegakan hukum yang tegas bukan malah sebaliknya yaitu semula tindak pidana menjadi tindak biasa. Sedangkan seusai dengan amanah Peraturan Bersama para penyalahguna narkotika yang akan diassesment oleh tim hukum dan tim medis sehingga dapat digali apakah hanya penyalahguna murni atau tersangkut dalam jaringan sindikat peredaran gelap narkotika”ujar Kepala BNN Prov.sulsel Kombes Pol.Drs.Richard M,Nainggolan,MM,MBA.

Sementara itu,Kapolres Maros AKBP.C.F.Hotman Sirait,S,IK pada audience Focus Group Discussion di Aula Mapores Maros mengatakan” kehadiran BNN Prov.sulsel di Mapolres Maros ini sangat positif,pertimbangannya sosialisasi tentang perlakuan antara pengguna dan pengedar sangat penting.
Penanganan kasus narkotika harus komperhensif untuk membedakan pelaku (penyalahguna),pelaku (pecandu) dan pengedar narkoba,sehingga penyidikan dan penerapan pasal dapat lebih tepat.
Kapolres Maros minta agar Badan Narkotika Nasional (BNN) Prov.sulsel terbitkan buku pedoman dan dokumen dokumen pelatihan dalam bentuk Video/CD,tujuannya agar membantu para personel Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kab.Maros ujar Kapolres Maros AKBP.C.F Hotman Sirait.

DSC_0029DSC_0027DSC_0072 DSC_0096

Tinggalkan komentar